Upaya Pemerintah Kota Samarinda Dalam Melakukan Relokasi
Di Bantaran Sungai Karang Mumus
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Lingkungan yang bersih
menjadi dambaan semua orang. Namun, ironinya hal tersebut belum terwujud. Hal
ini tidak terlepas dari perilaku masyarakat yang membuang sampah tidak pada
tempatnya sehingga menimbulkan masalah bagi lingkungan. Permasalahan tersebut
seperti banjir, selokan tidak lancar, pencemaran air, pencemaran tanah, bahkan
pencemaran udara.
Dalam kenyataannya,
masyarakat masih banyak membuang sampah ke sungai. Khususnya warga yang tinggal
di pinggiran sungai Karang Mumus. Sungai yang mengalir di kota Samarinda ini,
ibarat tong sampah besar yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membuang
sampah mereka. Padahal, air sungai Karang Mumus digunakan untuk minum, mencuci,
memasak, mandi. Parahnya kebiasaan
mereka yang tidak memiliki jamban sehingga membuat jamban di pinggir sungai.
Betapa kotornya air sungai Karang Mumus. Ironinya, setiap hujan deras banjir di
kawasan dekat Terminal Pasar Segiri yang berdekatan dengan jembatan Nibung,
jalanan akan tergenang. Tak hanya itu,
jika kemarau tiba, air sungai menghitam dan tampaklah sampah-sampah yang
bertumpuk-tumpuk yang tidak bisa mengurai di tanah. Sungai terlihat dangkal,
air kotor, dan habitat di air sungai tersebut terkena imbasnya.
Menilik sejarah tentang
Sungai Karang Mumus, Sungai
Karang Mumus adalah nama sungai yang membelah
sebagian wilayah di Kota
Samarinda, Kalimantan
Timur. Sungai Karang Mumus merupakan anak
dari Sungai Mahakam
yang memiliki panjang aliran 34,7 kilometer.Sungai Karang Mumus menjadi salah
satu jalur trasportasi air bagi warga yang berada di daerah aliran sungai
(DAS) Karang Mumus. Selain itu juga menjadi sumber aktifitas warga mulai dari
mencuci, mandi, dan lain sebagainya. Sesuai dengan intruksi dari Badan Lingkungan
Hidup (BLH) kota Samarinda, saat ini kualitas
air Sungai Karang Mumus tidak lagi layak untuk digunakan oleh warga akibat
pencemaran limbah rumah tangga yang melebihi ambang batas normal.
Himbauan dari pemerintah
kota Samarinda telah dilakukan melalui Peraturan Daerah yang memberikan sanksi
bagi orang yang membuang sampah dan akan di denda. Namun, sampai saat ini belum
pernah ada masyarakat yang ditangkap dan dikenakan denda karena membuang
sampah. Berbagai tindakan pemerintah kota Samarinda yaitu melakukan
normalisasi, namun kondisinya saat ini masih sama saja. Sungai masih dangkal
dan kebiasaan masyarakat tetap saja membuang sampah di sungai.
Uraian di atas menjadi
landasan berfikir, mengapa sifat masyarakat susah di ubah dan mengapa kebijakan
normalisasi sungai masih belum bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap
sungai Karang Mumus.
Semua pihak menginginkan
bahwa sungai Karang Mumus, airnya jernih, bersih dan bebas sampah serta
rumah-rumah kumuh di bantaran sungai Karang Mumus bisa di relokasi. Namun,
upaya-upaya itu ibarat jalan buntu yang tidak ada titik terangnya.
Dari uraian di atas, maka
penulis tertarik untuk mengulas lebih dalam yang tertuang di makalah ini
tentang Upaya Pemerintah Kota Samarinda Dalam Melakukan Normalisasi Sungai
Karang Mumus Terhadap Peningkatan Kualitas Air Sungai.
1.2. Permasalahan
Dari latar belakang yang telah dikemukakan maka
permasalahan yang timbul adalah bagaimana upaya pemerintah kota Samarinda dalam
melakukan normalisasi Sungai Karang Mumus terhadap peningkatan kualitas air
sungai?
1.3. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah untuk memberikan
informasi tentang upaya pemerintah kota Samarinda dalam melakukan normalisasi
sungai Karang Mumus terhadap peningkatan kualitas air sungai.
1.4. Manfaat Penulisan
1. Bagi
Penulis: Penulisan ini memberikan
pengetahuan dan informasi
mengenai upaya pemerintah kota Samarinda untuk melakukan normalisasi sungai
Karang Mumus
2. Bagi
Pembaca dan Penulis Lainnya: Dapat
menambah pengetahuan bagi pembaca dan bagi penulis selanjutnya dapat digunakan sebagai
bahan referensi untuk membahas
tentang normalisasi sungai Karang Mumus.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Sungai
Keberadaan sungai di kehidupan sehari-hari menjadi salah satu faktor
penting. Masyarakat membutuhkan air, sarana transportasi melalui air untuk
menunjang perekonomian. Namun, kurang kesadaran akan pentingnya kebersihan
menjadi faktor yang paling dominan, di samping itu kepekaan masyarakat terhadap
lingkungan sungai pun dipertanyakan. Mereka tidak mengetahui bahaya apa yang
akan terjadi apabila tidak dapat menjaga lingkungan sekitar. Pengertian sungai adalah aliran air tawar yang bergerak melalui saluran alami
yang kedua pinggirnya dibatasi oleh tanggul sungai dan bermuara ke laut, danau,
atau sungai lain (sungai induk). Beberapa istilah penting yang perlu kita
ketahui yaitu alur sungai, daerah aliran sungai, rezim sungai, hilir sungai,
hulu sungai, muara sungai, mata air, dan debit sungai.
2.1.1. Pencemaran Sungai Karang Mumus
Menurut SK
Menteri Lingkungan Hidup pencemaran lingkungan adalah masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan atau komponen lain ke dalam
air/udara dan atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan
manusia dan proses alam, sehingga kualitas air atau udara menjadi kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Peningkatan eksploitasi
terhadap sumber daya alam (SDA) akan menyebabkan peningkatan kerusakan ekosistem,
sebagai contoh timbulnya zat sampah yang mengakibatkan terjadinya
pencemaran. Sungai Karang Mumus (SKM) salah satu anak Sungai Mahakam yang
membelah sebagian wilayah utara kota Samarinda. Sungai Mahakam sendiri
merupakan sungai terpanjang di Indonesia, setelah sungai Barito. Sungai Karang
Mumus merupakan sarana transportasi penting dalam
menggerakkan sektor ekonomi, sosial dan budaya serta
akses menuju kota-kota lainnya di Kalimantan Timur.
Bagi sebagian penduduk
kota tepian yang tinggal di bantaran sungai Karang Mumus mungkin masih
mengingat banyak hal menarik di sepanjang sungai ini, terutama pada era tahun
1970-1980. Kala itu rumah-rumah yang terbuat dari papan berjajar di sepanjang
sungai ini, dilengkapi batang dari rakit kayu gelondongan dan diatasnya dibuat
jamban. Batang berfungsi sebagai tempat MCK (Mandi-Cuci-Kakus). Air sungai
karang Mumus belum tercemar saat itu.Dulu, di sore hari adalah waktu yang
sangat dinantikan anak-anak untuk mandi di sungai. Mereka menangkap ikan dan
menciduk anak udang dengan menggunakan tudung saji. Sesekali saat itu masih
terlihat beberapa jenis ikan, seperti ikan haruan, patin, pipih, biawan, dan
pepuyu. Termasuk haliling (siput) yang biasanya menempel disekitar batang di
rumah-rumah warga.
Kapal kayu
bermotor yang umumnya membawa sembako yang akan dijual ke hulu Mahakam, juga memanfaatkan
sungai ini sebagai salah satu jalur transportasi. Kapal-kapal itu juga
mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan beberapa kebutuhan bahan pokok.
Terkadang ada pula kapal yang mengangkut papan-papan hasil dari sawmill yang pada waktu itu merupakan
usaha yang banyak digeluti warga kota Samarinda.
Jika kapal
barang tersebut bersandar di batang, seketika akan dijadikan sarana untuk
terjun “ciruk” (istilah terjun bebas) atau salto dari atasnya sebelum menyentuh
sungai. Anak lelaki yang lebih berani biasanya menaiki jembatan yang
menghubungkan ke seberang sungai, jembatan Karang Mumus kala itu masih jembatan
kayu. Sungai Karang Mumus adalah
kolam renang pertama mereka untuk belajar berenang.
Lalu
bagaimana wajah sungai Karang Mumus saat ini? Sungai Karang Mumus kini
kondisinya tercemar dan sangat memprihatinkan. Airnya keruh kecoklat-coklatan,
bahkan sekali waktu hitam dan berbau busuk sangat menyengat. Tumpukan sampah
mendangkalkan sungai, terutama di kawasan jalan perniagaan pasar segiri,
mengendap membentuk sedimen. Warga yang tak bertanggung jawab terus membuang
limbah pribadi ke sungai pun limbah berbagai jenis usaha, sortiran sayur yang
tidak terjual, bahkan limbah ternak ayam. Jadilah sungai Karang Mumus seperti “tong sampah” terpanjang di kota Samarinda. Beberapa anak-anak nampak masih memanfaatkan pendangkalan sungai untuk
bermain layang-layang. Namun sudah tidak berenang lagi karena kondisi yang
tidak memungkinkan. Kecuali mereka yang masih tinggal pada rumah-rumah
sepanjang sungai yang belum direlokasi, mereka masih mandi pada batang-batang
yang masih menyediakan jamban.
2.2. Kualitas Air Sungai Karang Mumus
Sungai
Karang Mumus semakin memprihatinkan dengan terjadinya pembukaan lahan,
penggalian tambang. Ketika hujan turun, air yang dibawa ke sungai mengandung
lumpur. Kawasan utara Samarinda sangat rawan banjir, disebabkan kerena di
kawasan itu terletak Daerah Aliran Sungai (DAS) Karang Mumus. Terdapat lebih
dari 20 izin usaha pertambangan (IUP) dan belasan di antaranya berada di dekat
DAS Karang Mumus. Sebelum marak penambangan saja, banjir besar pernah melanda
kota Samarinda pada tahun 1998.
Data yang
dilansir Forum Satu Bumi menyebutkan, DAS Karang Mumus telah dikepung usaha
pertambangan batubara yang luasnya mencapai 12.236,4 hektar atau sekitar 55,2%
dari wilayah DAS Karang Mumus.Di bagian hulu, ada 12 areal pertambangan
batubara. Aktivitas ini berkontribusi besar terhadap pencemaran dan
pendangkalan Sungai Karang Mumus.
Kebutuhan
utama air bersih di Kota Samarinda berasal dari Sungai Mahakam. Dan Sungai
Karang Mumus bermuara di Sungai Mahakam sehingga air sungai yang berasal dari
Sungai Karang Mumus juga turut diolah menjadi air bersih yang disalurkan oleh
PDAM Kota Samarinda.
Pendangkalan
bukan hanya terjadi di badan sungai, melainkan juga di Bendungan Benanga yang
merupakan tempat penampungan air dari berbagai anak sungai, sebelum dialirkan
melalui Sungai Karang Mumus.Luasan bendung Benanga yang berfungsi sebagai
penampung air bersih makin berkurang. Data Balai Wilayah III Kementerian PU
menyebutkan, luas bendung Benanga saat ini hanya tersisa 11 hektare.
Dilansir dari Antara news, air sungai Karang Mumus sudah tidak layak pakai
atau digunakan oleh warga yang berada di bantaran sungai tersebut karena sudah
tercemar dengan tingkatan di atas ambang batas. Hal ini menandakan bahwa
kualitas air sungai Karang Mumus sudah tidak layak konsumsi dan jika dikonsumsi
maka akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
2.3.Pengertian Normalisasi
Sungai
Normalisasi dalam arti sebenarnya yaitu
mengembalikan bentuk sungai sesuai dengan peruntukan serta bentuk awalnya. Dalam hal ini, sungai
yang telah ada karena ciptaan Allah SWT., harusnya selalu dijaga dan
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Pemerintah yang melakukan normalisasi
harusnya mengikuti bentuk sungai yang ada, buka membuat tebing beton yang lurus-lurus saja. Contohnya tebing
beton yang dibangun di jalan Ruhui Rahayu Samarinda di dekat Taman Cerdas. Di
satu sisi telah di bangun, namun di sisi lainnya, masyarakat yang dihimbau
untuk pindah dari pinggiran sungai Karang Mumus masih enggan untuk mengikuti
himbauan pemerintah. Padahal, mereka disediakan lahan perumahan yang bisa
ditinggali. Ini merupakan langkah pemerintah kota Samarinda agar pinggiran
sungai Karang Mumus bisa bersih dan tidak terlihat kumuh. Namun, masyarakat
dengan berbagai alasan tetap tinggal di pinggiran sungai Karang Mumu situ. Tak
hanya di jalan Ruhui Rahayu Samarinda, di Gang Nibung dekat pasar Segiri,
pernah juga dilakukan relokasi kepada masyarakat, sebagaian ada yang pindah,
namun banyak warga yang tidak mengikuti himbauan tersebut. Kendala-kendala
dilapangan membuat program normalisasi sulit dilakukan. Cara relokasi pun di
rasa sulit untuk terealisasi dengan sempurna.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pengelolaan sampah tidak hanya dibebankan kepada
pundak pemerintah. Namun, perlunya kesadaran bagi masyarakat untuk membuang
sampah pada tempatnya, dan memilahnya dengan benar. Adanya Peraturan Daerah
No.2 Tahun 2011 harus dipatuhi dan perlu adanya revisi terkait kebijakan
tersebut. Hal ini tentu berkaitan dengan pilihan publik dan faktor ekonomi untuk merealisasikan hal
tersebut. Adapun solusi yang ditawarkan oleh penulis yaitu:
1.
Teknik pemilahan sampah yaitu: di setiap rumah
dihimbau untuk memilah sampah sesuai dengan jenisnya.
2.
Solusi dari hal ini yaitu menyediakan tong sampah yang
sesuai standar agar memudahkan petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk mengangkut
sampah tersebut
3.
Adanya penjadwalan pengangkutan sampah yaitu: sampah organik dan sampah
anorganik.
4.
Adanya kebijakan untuk pengecekan berkala terhadap
kendaraan pengangkut sampah dan juga servis kendaraan tersebut.
5.
Petugas kebersihan atau pasukan kuning harus dilengkapi dengan alat
pelindung diri yang baik dan memenhi standar kesehatan
6.
Memasang CCTV (Closed
Circuit Television) tempat-tempat pembuangan sampah sementara.
7. Penyediaan alat
pendaur ulang sampah.
3.2.Saran
Untuk
pembaca: semoga pembaca dapat menambah pengetahuannya tentang pengelolaan
sampah yang ada di Kota Samarinda beserta solusi yang bisa diterapkan di kota
Samarinda.
Peneliti : Kepada peneliti atau penulis
mengenai pengelolaan sampah di Samarinda agar dapat mengkaji lebih dalam lagi
mengenai pengolahan sampah yang diolah sehingga menghasilkan nilai ekonomis
tentunya dengan menggunakan teknologi seperti negara-negara maju yang telah
berhasil mendaur ulang sampah di negara mereka
DAFTAR PUSTAKA
Soemarno
dan Naryono. Perancangan Sistem Pemilahan , Pengeringan, dan Pembakaran Sampah
Organik Rumah Tangga. Indonesia Green Technology Journal. E-ISSN.2338-1787.
Uje,
Paselle & Nurfitriyah. Evaluasi Peraturan Daerah No.2 Tahun 2011. Tentang
Pengelolaan Sampah di Kota Samarinda. Jurnal Administratve Reform.Vol.2 No.3,
April-Juni 2011. (Sumber juga dari kuncaricari.blogspot.co.id, penulis aktiv blog)
Diakses 05
September 2018 __________.http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/index.php/2016/10/31/mahasiswa-um-surabaya-buat-tong-sampah-pintar/
_________.https://ivanprakasa.com/2014/02/22/pengolahan-sampah-di-jepang/
_________.Peraturan Daerah No.2 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Sampah