Monday, April 17, 2023

Sejarah Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unmul

Pada awalnya berdirinya, 28 September 1962, UNMUL hanya memiliki satu fakultas, yaitu Fakultas Ketatanegaraan dan Ketataniagaan. Pada tahun 1966 mengalami pemisahan menjadi Fakultas Sosial Politik dan Fakultas Ekonomi. Program Studi S1 Administrasi Negara yang bernaung di bawah Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, memiliki status berdasarkan SK BAN-PT Nomor 001/BAN-PT/Ak-XI/S1/IV/2008 tanggal 18 April 2008.
   Adapun jurusan yang ada di Fisip Unmul adalah  Administrasi Publik, Ilmu Pemerintahan, Pembangunan Sosial, Ilmu Hubungan Internasional, Administrasi Bisnis, Administrasi Bisnis kons.

Sumber : https://www.fisip-unmul.ac.id/main/index.php/id/home/17-indonesian/halaman-statis/prodi/75-05-program-s1-administrasi-negara

Tuesday, October 6, 2020

ADA APA DENGAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA???




Baru-baru ini DPR mengesahkan Omnibus Law yang di dalamnya terdapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada 05 Oktober 2020. Seperti dilansir di KOMPAS.com DPR RI telah mengesahkan omnibus law salah satunya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

 Sebelum melangkah lebih jauh, maka perlu diketahui pengertian dari omnibus law itu  sendiri adalah Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal. Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law. Adapun RUU yang lainnya yaitu tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Yang menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan para pekerja buruh adalah ada beberapa pasal yang menyebabkan salah satu pihak di rugikan jika kebijakan ini diberlakukan. Adapun pasal-pasal tersebut adalah:

1.    Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, di antaranya sebagai berikut:

a)      Pasal 59 UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

b)      Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah. Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/09090351/ini-pasal-pasal-kontroversial-dalam-bab-ketenagakerjaan-uu-cipta-kerja?page=all.

2.    Pasal 79

a)    Pasal 79 Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.

b)     Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan. Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

c)      Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

d)      Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Kemudian,

e)       Pasal 79 ayat (5) menyebutkan, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
 
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/09090351/ini-pasal-pasal-kontroversial-dalam-bab-ketenagakerjaan-uu-cipta-kerja?page=all.

 

3.    Pasal 88

a)    Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan. Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

b)    Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah". Pasal-pasal UU Ketenagakerjaan yang dihapus Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/09090351/ini-pasal-pasal-kontroversial-dalam-bab-ketenagakerjaan-uu-cipta-kerja?page=all.

4.    Adanya aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.

a)    Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b)    Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan. Namun, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya. Selain itu, UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.  https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/09090351/ini-pasal-pasal-kontroversial-dalam-bab-ketenagakerjaan-uu-cipta-kerja?page=all.

5.    Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja. Adapun bunyi pasal yang sebelumnya ada pada UU Nomor 13 Tahun 2003 yang di hapus yaitu:

a)    Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam. Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156. Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebutkan, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.

 

Lebih ringkasnya yang ditolak Kaum Buruh 

  1.    UMK bersyarat dan UMSK dihapus
  2.     Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Dengan rincian, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan
  3.  PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Buruh menolak PKWT seumur hidup.
  4.  Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.
  5.  Waktu kerja tetap eksploitatif. Hal ini membuat para buruh menolak jam kerja yang eksploitatif
  6.  Hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang.
  7. Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang. (Sumber: Suara.com)

Berikut penulis tambahkan beberapa pasal yang di hapus/diubah/dihilangkan pada UU No.13 Tahun 2003 yang tak terdapat pada RUU Cipta Kerja





(Masih banyak lagi jika di ulas lebih dalam mengenai isi dari pasal per pasal)

Jadi, itulah beberapa dampak yang diterima bagi buruh/pekerja jika kebijakan ini diberlakukan. Adanya hak-hak kaum buruh yang harus tergeser.  Penulis menyarankan pembaca untuk menganalisis antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan RUU Cipta Kerja yang saat ini sudah di sahkan. Sehingga, wawasan bertambah dan berbicara sesuai data dan fakta. Untuk mendapatkan nya dapat menekan  link berikut. https://www.kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf

Untuk mendapatkan RUU Cipta Karya dapat klik link berikut  https://mmc.tirto.id/doc/2020/10/06/UU_Cipta_kerja_FINAL_Paripurna.pdf

 Terima kasih.

#DiskusiYangSehat

#DiskusiSesuaiFakta

 

 

 

 

 



Monday, April 6, 2020

Suara Hati Rakyat di Saat Pandemi Covid-19

       Himbauan pemerintah untuk kerja di rumah (WFH), menjaga jarak ketika interaksi (social distancing), nyatanya belum cukup sebagai langkah memutus mata rantai covid-19. Bandara dan pelabuhan masih di buka. Pertukaran manusia antar daerah belum maksimal di cegah. Walaupun sudah diperiksa dengan alat pendeteksi suhu tubuh, tetap saja tidak membuahkan hasil jika mereka tidak di karantina menyeluruh. Himbauan untuk 14 hari di rumah bagi mereka tidak bisa dipastikan benar apakah mereka patuh atau tidak.

     Masyarakat masih banyak yang bekerja di luar karena jika tak bekerja tidak mendapat uang untuk memenuhi kebutuhan. Pedagang kecil terkena dampak dari kebijakan ini. Contohnya pedagang yang biasa berjualan di pasar malam, pasar-pasar tradisonal lainnya, ojek online, petani, dan pengusaha lainnya.
      Saya sebagai masyarakat Samarinda menghimbau agar pemerintah di Indonesia, khususnya di Kaltim dan di Samarinda tempat saya bermukim menerapkan kebijakan yang ketat terhadap pendatang dari luar pulau.

Adapun saran lainnya yaitu:
1. Social distancing tetap dilakukan
2. Work for home tetap dilakukan tetapi solusi bagi masyarakat yang terdampak covid-19 juga harus terpenuh. Setiap dinas-dinas di Kaltim dan di Samarinda pada khususnya mewajibkan sumbangan bahan makanan, masker, atau uang sesampu nya. Karena mereka (PNS) tetap di gaji oleh pemerintah yang gaji nya tetap tidak berfluaktif seperti pedagang kecil. Hari ini tidak jualan maka besok mau makan apa??
3. Kebijakan menggunakan masker bagi seluruh masyarakat. Bagi penjahit-penjahit di Samarinda di kerahkan untuk membuat masker, sekolah-sekolah yang memiliki jurusan menjahit juga dikerahkan untuk membuat alat pelindung diri (APD) masker dll, dan siapa saja yang bisa menjahit atau membeli masker dan bisa di sumbangkan kepada masyarakat ayo bergerak sama-sama !! Janganlah ada yang menimbun masker dan menjual harga melangit, sama saja bukan bahu membahu memerangi virus corona ini. Hal ini bisa kita lakukan dengan melihat pada bersatunya rakyat Republik Ceko menyumbang masker dan dalam beberapa waktu bisa mendistribusikan masker ke seluruh rakyat di sana.
4. Hindari berkerumun dan keramaian agar penyebaran virus ini tidak merajalela. Tolong, kita sebagai masyarakat sadar diri, demi kemanusian agar bersama-sama mematuhi aturan. Tenaga medis banyak yang gugur, berjuang merawat pasien corona, janganlah kita menambah beban mereka. Harus berpisah dengan keluarga, hingga akhirnya harus meninggal karena virus corona ini.
5. Pemerintah memang saat ini memberikan beberapa fasilitas kepada masyarat yang terdampak Covid-19 seperti menikmati listrik voucher gratis bagi daya 450 kwh. Namun, cobalah merata memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak covid-19. Pengusaha-pengusaha besar, ayolah bikin gerakan sumbangan sembako dan bisa di distribusikan kepada masyarakat.


Demikian suara hati saya dengan keprihatinan situasi ini. Bersama sama lawan Covid-19 !!!

Samarinda, Selasa 7 April 2020
08.44 Wita

Tuesday, January 21, 2020

DILEMA IMPOR BERAS DI SAAT NERACA PERDAGANGAN DEFISIT


DILEMA IMPOR BERAS DI SAAT NERACA PERDAGANGAN DEFISIT
*Oleh: Kuncari Isnawati



Isu pangan di negeri ini selalu menjadi polemik yang tiada henti. Ketersediaan stok beras selalu menjadi perdebatan di pemerintah antara keputusan untuk melakukan impor atau tidak. Ingin melakukan impor, tetapi kondisi nilai tukar rupiah melemah.  Selain itu, upaya untuk meningkatkan cadangan devisa ditengah nilai tukar rupiah yang lemah untuk tidak melakukan impor, namun kenyataannya izin untuk impor beras sebanyak 2 juta ton telah terbit izinnya. Dilansir dari Koran Jakarta,15-16 September 2018 terkait impor beras yaitu: “Tak tanggung-tanggung, pemerintah telah menerbitkan izin impor beras sebanyak 2 juta ton.”
Tak hanya permasalahan izin impor yang telah diterbitkan, tetapi adanya perbedaan data yang menjadi acuan Badan Urusan Logistik yang menjelaskan bahwa ketersediaan beras sampai akhir tahun masih cukup yaitu 2,4 juta ton namun pemerintah memberikan izin, di Kementerian Perdagangan melakukan impor beras. Kesenjangan ini yang masih menjadi polemik.
Meniliki data dari Kementrian Pertanian yang menyatakan bahwa sejak awal tahun produksi beras nasional surplus sehingga tak perlu tambahan impor.( Koran Jakarta, hal.6,15-16 September 2018). Dari pernyataan ini, jelas terlihat bahwa ada perbedaan kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait impor. Bulog dan Kementerian Pertanian memiliki satu suara yang sama terkait ketersediaan beras nasional.
            Tak bisa dipungkiri, bahwa Badan Pusat Statistik ikut andil dalam menyediakan data kebutuhan data produksi beras nasional. Dari uraian ini, antara Badan Urusan Logistik (Bulog), Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, serta Badan Pusat Statistik seharusnya saling bersinergi terkait data kebutuhan beras ataupun ketersedian beras nasional. Hal ini  dilakukan agar data terkait petani, jumlah data produksi beras sama diantara kementerian tersebut. Data sangat berpengaruh terhadap pengambilan keputusan. Data yang disajikan salah atau berbeda-beda disetiap kementerian yang terkait data pangan, maka keputusan yang diambil pun akan berpengaruh. Pengaruhnya bisa ke berbagai aspek seperti aspek ekonomi, politik, dan sosial masyarakat.
            Dilema impor beras merupakan salah satu contoh fenomena ekonomi. Hal ini sesuai dengan teori birokrasi dan peran negara yang menyebutkan bahwa fenomena ekonomi, kesejahteraan individu dan kemajuan ekonomi tidak hanya sekedar produk dari transaksi pasar tanpa melibatkan negara, kelembagaan, dan faktor-faktor nonekonomi lainnya. Dalam kenyataannya, ternyata hukum, peraturan, pendidikan, dan aspek lainnya ikut menentukan perkembangan ekonomi. Dari teori ini, penulis mengungkapkan bahwa peraturan memiliki peran penting dalam aspek ekonomi, termasuk masalah impor beras.
            Dilansir dari Liputan6.com ,  data impor beras sejak tahun 2014 sebanyak 2,5 juta ton, tahun 2015-2016sebanyak 1,5 juta ton, dan tahun 2018 500 ton, 500 ton, dan 1 juta ton. Dari data ini, terlihat bahwa tahun 2018 ini, impor beras dilakukan secara berangsur dan yang terkahir akan mengimpor sebanyak 1 juta ton beras. Total keseluruhan menjadi 2 juta ton beras. Hal ini tentu berpengaruh terhadap cadangan devisa negara untuk transaksi pembayaran beras tersebut. Selain itu, riwayat dari tahun ke tahun Indonesia selalu impor beras untuk memenuhi kebutuhan beras nasional. Padahal, Indonesia dikenal sebagai negara agraris dan memiliki lahan luas untuk pertanian. Kesenjangan ini yang menjadi permasalahan nasional. Harus ada langkah-langkah maksimal untuk menanggulangi ketersedian beras nasional.
            Berbagai spekulasi muncul akibat keputusan impor beras ditengah nilai rupiah yang melemah saat ini. Diantaranya, izin impor beras telah diterbitkan dan transaksi yang sudah dilakukan. Artiya, pemerintah menjalankan peraturan yang telah dibuatnya walaupun kondisi nilai tukar rupiah melemah. Selain itu, adanya keputusan harus tersedia stok beras di Bulog yaitu 1 jut ton. Ibaratnya,  lumbung beras yang batasan minimal di stok gudang adalah 1 juta ton. Jika kurang dari 1 juta ton, maka lumbung beras itu akan dipenuhi lagi.  Kemudian alasan lainnya, impor beras dilakukan untuk menjaga ketersediaan beras nasional. Spekulasi ini muncul diakibatkan berbagai media menyorot keputusan impor beras ditengah rupiah yang sedang melemah.
            Jika menilik neraca perdagangan selama kurun waktu Januari-Juli 2018 defisit neraca perdagangan sudah mencapai USD 3,09 miliar (Koran Sindo, 15 September 2018). Dari data ini menjadi perhatian bahwa di saat neraca perdagangan mengalami defisit, namun kegiatan impor, termasuk impor beras dilakukan. Dampak dari hal ini maka cadangan devisa semakin menipis. Neraca perdagangan defisit disebabkan jumlah impor lebih besar daripada ekspor. Data  Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor bulan Januari hingga Juli 2018 mencapai 107,32 miliar dollar AS atau tumbuh sebesar 24,48%  dibanding periode Januari hingga Juli tahun 2017. Data  Badan Pusat StatistikPemerintah harus mengambil tindakan-tindakan yang solutif agar neraca perdagangan tidak defisit lagi. Banyak hal yang dilakukan agar neraca perdagangan tidak negatif. Salah satunya adalah peningkatan ekspor barang sehingga bisa menambah cadangan devisa Indonesia dan neraca perdagangan bisa surplus.
           
            Dari berbagai permasalahan adanya solusi yang ditawarkan oleh penulis untuk mengatasi masalah impor beras dan ketersedian beras nasional serta meningkatkan cadangan devisa yaitu, pertama: harus dibuka lahan pertanian selain di pulau Jawa. Misalnya di pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi. 2 pulau terbesar ini bisa dimaksimalkan untuk perluasan tanaman padi. Hal ini tentu terkait dengan kebijakan atau aturan terkait lahan yang akan digunakan untuk membuka lahan pertanian untuk padi. Berikut ini data terkait luas lahan sawah pada tahun 2015 yang ada di Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi dan telah di perbaharui oleh Badan Pusat Statistik tanggal 6 Februari 2018.

KALIMANTAN BARAT
330.724 ha
KALIMANTAN TENGAH
196.553 ha
KALIMANTAN SELATAN
450.152 ha
KALIMANTAN TIMUR
57.000 ha
KALIMANTAN UTARA
21.448 ha








Sumber: Badan Pusat Statistik


Data yang tertera telihat  jelas bahwa di Pulau Kalimantan perlu diadakan intensifikasi lahan pertanian sawah. Misalnya di Kalimatan Timur, luas lahan sawah hanya 57.000 ha, di Kalimantan Utara hanya 21.448 ha. Harusnya hal ini bisa ditambah lagi agar lahan pertanian semakin luas .  Dampak jika ada ada kebijakan ini maka diharapkan ketersediaan beras di daerah terpenuhi. Dalam hal ini, harus ada kebijakan yang menjadi payung hukum untuk realisasi peluasan lahan sawah ini




            Data luas lahan sawah untuk Pulau Sulawesi yaitu:

SULAWESI UTARA
55.820 ha
SULAWESI TENGAH
128.323 ha
SULAWESI SELATAN
628.148 ha
SULAWESI TENGGARA
103.812 ha
GORONTALO
32.058 ha
SULAWESI BARAT
61.292 ha
 Sumber: Badan Pusat Statistik

Data di atas menunjukkan bahwa, perlu dilakukan intensifikasi lahan persawahan untuk Sulawesi Utara yang saat ini tercatat memiliki luas lahan sawah 55.820 hektar, kemudian, Gorontalo yang hanya 32.058 hektar, serta Sulawesi Barat 61.292 hektar.  Hal ini dilakukan agar daerah mampu menyediakan ketersediaan beras sendiri. Jika setiap provinsi memaksimalkan lahan pertanian untuk area persawahan, maka ketersedian beras di daerah maupun nasional dapat terpenuhi. Gambarannya, 5 pulau besar di Indonesia yaitu: Kalimantan, Sulawesi, Jawa, Sumatera dan Papua memiliki target untuk perluasan tanaman padi di lahan-lahan yang masih kosong. Tentunya, tetap memperhatikan kelestarian hutan saat membuka lahan untuk pertanian tersebut. Jika 5 pulau besar ini berhasil diterapkan kebijakan untuk perluasan area persawahan atau area lahan pertanian padi, maka diharapkan ada perwakilan setiap provinsi dari 5 pulau besar tersebut yang menjadi pusat lumbung padi khusus untuk masing-masing pulau tersebut. Misalnya, Pulau Sulawesi yang memiliki area luas lahan sawah yang paling besar yaitu provinsi Sulawesi Selatan. Maka provinsi ini bisa menjadi pusat lumbung padi untuk kawasan Sulawesi, jika suatu saat provinsi lain di pulau Sulawesi kekurangan stok beras, maka Sulawesi Selatan bisa membantu provinsi tersebut. Begitu juga untuk pulau-pulau besar lainnya. Intinya, ada asas gotong royong dalam penyedian beras di provinsi masing-masing dengan intensifikasi lahan pertanian padi.
                Jika menilik data luas panen padi menurut provinsi pada tahun 2015, maka Jawa Timur menempati peringkat pertama dengan luas 2.152.070 ha, peringkat ke-2 oleh Jawa Tengah yaitu 1.875.793 ha, peringkat 3 yaitu 1..857.612 ha, dan peringkat 4 Sulawesi Selatan sebesar 1.044.030 ha. Dari data ini, terihat jelas bahwa 4 provinsi ini yang memiliki luas panen padi yang paling banyak daripada 30 provinsi lain. Oleh sebab itu, perlu dilakukan intensifikasi lahan pertanian padi untuk 30 provinsi lain agar tercipta kemandirian pangan terutama komoditas padi di daerahnya masing-masing. Masalah pangan yang tidak terpenuhi maka akan menimbulkan kelaparan dimana-mana. Seperti kasus di negara Yaman yang mengalami risiko kelaparan akibat pangan yang kurang tersedia akibat berbagai konflik dan terjadi peningkatan harga pangan dan juga nilai mata uang yang merosot.
            Solusi yang kedua yaitu, membuat irigasi, waduk-waduk, bendungan untuk irigasi area persawahan. Perlu ditinjau kembali, lokasi-lokasi yang sesuai untuk dibangun hal tersebut. Manfaat dari dibangun ini, maka akan memudahkan petani mengairi sawahnya, selain itu untuk mencegah lahan sawah agar tidak kering. Irigasi ibarat jantung sawah yang jika tidak ada maka tanaman padi yang  ditanam bisa gagal panen.
            Solusi ketiga yaitu, perlunnya kemudahan untuk mendapatkan pupuk bagi petani. Saat ini petani mengeluhkan susah mendapat pasokan pupuk. Selain itu, adanya beredar pupuk palsu yang dijual oknum tertentu sehingga merugikan masyarakat. Hal ini perlu perhatian khusus dari pemerintah untuk memberikan pengawasan dan akses kemudahan bagi petani guna mendapatkan pupuk. Diberlakukan Koperasi Unit Desa (KUD) dengan manajemen yang baik. Hal ini juga untuk mengembalikan citra dan fungsi koperasi di setiap daerah.
            Solusi keempat yaitu, adanya program penyuluhan di setiap kelurahan atau desa agar petani mendapatkan pengetahuan tentang pertanian, penanganan hama, pemupukan, dan tata cara pembenihan yang benar. Adapun program ini diberi nama oleh penulis yaitu: Program Bina Petani (PBP). Tim penyuluhan tentunya dibawah arahan Dinas Pertanian di setiap daerah. Sumber daya manusia nya yaitu sarjana pertanian yang lulus dari universitas di masing-masing provinsi. Diberikan kewenangan kepada sarjana muda untuk melakukan ini. Setiap 1 bulan sekali, ada pertemuan dengan petani. Selain daripada itu, ada kelompok-kelompok tani yang memiliki grup di sosial media seperti grup whatsapp. Hal ini untuk memudahkan koordinasi antara ketua kelompok tani di setiap daerah dengan ketua tim penyuluhan Program Bina Petani Nasional(PBPN). Kemudian, dibuat sebuah akun instagram  dan facebook dengan nama Bina Petani Indonesia. Dimana fungsi instagram dan facebook ini untuk memberikan informasi terkait informasi harga-harga komoditas, tanya jawab masalah pertanian padi. Memang tidak semua petani menggunakan sosial media, namun dengan adanya ketua tim kelompok tani yang tanggap terhadap teknologi, maka mampu menjembatani informasi pertanian kepada petani yang belum memahami sosial media. Pemilihan sumber daya manusia yaitu usia muda yang telah lulus kuliah jurusan pertanian.
            Solusi kelima yaitu perlunya peningkatan peran Badan Usaha Logistik (Bulog) untuk menampung gabah hasil panen petani. Bulog membeli gabah dari petani dengan menetapkan harga yang sesuai. Petani untung dan pemerintah mampu menyerap gabah dari petani. Selain itu, adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah digagas pemerintah Indonesia saat ini, dimaksimalkan fungsinya dengan Kartu ATM dan sekaligus sebagai Kartu Tani. Petani memiliki rekening bank. Penulis menyarankan untuk menggunakan bank syariah. Dengan adanya kemudahan transaksi ini akan meningkatkan kelancaran transaksi ekonomi petani. Hal ini juga untuk memperluas alat transaksi non tunai di desa-desa agar masyarakat mengenal keberadaan bank syariah sampai di pelosok daerah.
            Solusi keenam yaitu, 34 provinsi di Indonesia memiliki akun sosial media dengan nama Bina Tani sesuai dengan nama provinsinya. Contoh Bina Tani Kaltim, Bina Tani Jatim, Bina Tani Jabar, Bina Tani Jateng, dan lain-lain. Bina Tani tidak hanya sekedar program tetapi merupakan sebuah organisasi dibawah Kementerian Pertanian dan di daerah diberikan wewenang kepada Dinas Pertanian. Fungsi organisasi Bina Tani tingkat provinsi ini ada ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang yaitu :bidang pembibitan, bidang pemupukan, bidang pengairan, bidang penanganan hama. Bidang-bidang ini di isi oleh orang-orang dari sarjana pertanian atau lulusan dari jurusan yang sesuai. Organisasi inilah yang nantinya akan menampung aspirasi dari kelompok tani di kabupaten/kota di setiap provinsi dan organisasi ini akan di dampingi oleh 1 pendamping dari Dinas Pertanian di daerahnya masing-masing.
            Solusi ketujuh yaitu, mengirim perwakilan yaitu pemuda dari organisasi Bina Tani. Bisa ketua organisasi yang berangkat ke negara yang berhasil dibidang pertanian padi yaitu ke Thailand atau Vietnam. Perwakilan ini dari 34 provinsi, sehingga ada pengetahuan yang diperoleh dari masing-masing orang dan di terapkan di daerah masing-masing. Peningkatan sumber daya manusia (SDM) ini tidak akan pernah rugi bagi Indonesia, ini akan meng-upgrade ilmu dan keahlian pemuda yang terpilih itu agar bisa memajukan pertanian di Indonesia. Perencanaan yang terorganisir dan manajemen yang baik akan memberikan hasil yang memuaskan. Tentunya, semua pihak serius dan menjunjung tinggi kredibiltas dalam menyelesaikan program pertanian.
            Solusi kedelapan yaitu kelompok tani yang terbentuk di desa diberikan pelatihan terkait penggunaan alat-alat pengolah tanah persawahan. Misalnya menggunakan traktor, selain itu pelatihan memanen padi dengan menggunakan mesin. Petani diberikan pelatihan dengan penggunaan alat-alat teknologi canggih untuk mengelola hasil panenan. Termasuk packing gabah atau packing beras. Dan juga tata cara administrasi pencatatan biaya dan total hasil panen yang diperolehnya.
            Solusi kesembilan terkait neraca perdagangan defisit yaitu dengan penguataan ekspor. Selain daripada itu, penguatan sektor pariwisata yaitu melalui Kementerian Luar Negeri untuk gencar mempromosikan pariwisata Indonesia di kancah dunia. Hal ini akan mengudang daya tarik wisatawan mancanegara agar berkunjung ke Indonesia. Otomatis, banyaknya transaksi keuangan yang mereka lakukan maka akan berpengaruh terhadap cadangan devisa Indonesia. Faktor lain untuk menambah cadangan devisa yaitu meningkatkan kerja sama bilateral ataupun multilateral dalam hubungan perdagangan, membuka pangsa pasar baru dengan negara lain maka akan akan meningkatkan volume transaksi perdagangan agar kurs rupiah tidak tergerus melemah.
            Dari uraian di atas, maka permasalahan impor beras merupakan salah satu kebijakan yang selanjutnya harus di ubah. Pola pikir (mindset) harus di ubah agar tidak tergantung impor beras untuk menyediakan stok beras nasional. Langkah-langkah konkrit harus diambil pemerintah agar Indonesia mampu menyediakan stok beras sendiri. Tidak impor lagi dari Thailand, Vietnam bahkan dari Pakistan. Tentunya, untuk mewujudkan ini diperlukan sebuah sistem yang dituangkan dalam kebijakan pemerintah. Solusi akan hal ini telah dipaparkan oleh penulis melalui solusi pertama hingga solusi kedelapan. Harapannya, Indonesia bisa melakukan ekspor beras ke negara lain, mengingat negara ini  terkenal negara agraris yang bisa melakukan banyak terkait pertanian. Bukan sebuah keniscayaan yang tidak mungkin, jika suatu saat Indonesia pun bisa memiliki stok beras melimpah dan bisa ekspor ke negara lain. Tentu hal ini salah satu cara untuk meningkatkan neraca perdagangan Indonesia. Indonesia bisa mencapai ini semua diperlukan dukungan semua pihak dan elemen masyarakat untuk mewujudkannya.



Boleh dibaca, tapi jangan plagiasi ya... :)

Thursday, December 20, 2018

Makalah Pilihan Publik Sosial


Upaya Pemerintah Kota Samarinda Dalam Melakukan Relokasi
Di Bantaran Sungai Karang Mumus




BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Lingkungan yang bersih menjadi dambaan semua orang. Namun, ironinya hal tersebut belum terwujud. Hal ini tidak terlepas dari perilaku masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya sehingga menimbulkan masalah bagi lingkungan. Permasalahan tersebut seperti banjir, selokan tidak lancar, pencemaran air, pencemaran tanah, bahkan pencemaran udara.
Dalam kenyataannya, masyarakat masih banyak membuang sampah ke sungai. Khususnya warga yang tinggal di pinggiran sungai Karang Mumus. Sungai yang mengalir di kota Samarinda ini, ibarat tong sampah besar yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membuang sampah mereka. Padahal, air sungai Karang Mumus digunakan untuk minum, mencuci, memasak, mandi.  Parahnya kebiasaan mereka yang tidak memiliki jamban sehingga membuat jamban di pinggir sungai. Betapa kotornya air sungai Karang Mumus. Ironinya, setiap hujan deras banjir di kawasan dekat Terminal Pasar Segiri yang berdekatan dengan jembatan Nibung, jalanan akan tergenang.  Tak hanya itu, jika kemarau tiba, air sungai menghitam dan tampaklah sampah-sampah yang bertumpuk-tumpuk yang tidak bisa mengurai di tanah. Sungai terlihat dangkal, air kotor, dan habitat di air sungai tersebut terkena imbasnya.
Menilik sejarah tentang Sungai Karang Mumus, Sungai Karang Mumus adalah nama sungai yang membelah sebagian wilayah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Sungai Karang Mumus merupakan anak dari Sungai Mahakam yang memiliki panjang aliran 34,7 kilometer.Sungai Karang Mumus menjadi salah satu jalur trasportasi air bagi warga yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Karang Mumus. Selain itu juga menjadi sumber aktifitas warga mulai dari mencuci, mandi, dan lain sebagainya. Sesuai dengan intruksi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Samarinda, saat ini kualitas air Sungai Karang Mumus tidak lagi layak untuk digunakan oleh warga akibat pencemaran limbah rumah tangga yang melebihi ambang batas normal.
Himbauan dari pemerintah kota Samarinda telah dilakukan melalui Peraturan Daerah yang memberikan sanksi bagi orang yang membuang sampah dan akan di denda. Namun, sampai saat ini belum pernah ada masyarakat yang ditangkap dan dikenakan denda karena membuang sampah. Berbagai tindakan pemerintah kota Samarinda yaitu melakukan normalisasi, namun kondisinya saat ini masih sama saja. Sungai masih dangkal dan kebiasaan masyarakat tetap saja membuang sampah di sungai.
Uraian di atas menjadi landasan berfikir, mengapa sifat masyarakat susah di ubah dan mengapa kebijakan normalisasi sungai masih belum bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap sungai Karang Mumus.
Semua pihak menginginkan bahwa sungai Karang Mumus, airnya jernih, bersih dan bebas sampah serta rumah-rumah kumuh di bantaran sungai Karang Mumus bisa di relokasi. Namun, upaya-upaya itu ibarat jalan buntu yang tidak ada titik terangnya.
Dari uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengulas lebih dalam yang tertuang di makalah ini tentang Upaya Pemerintah Kota Samarinda Dalam Melakukan Normalisasi Sungai Karang Mumus Terhadap Peningkatan Kualitas Air Sungai.

1.2. Permasalahan
Dari latar belakang yang telah dikemukakan maka permasalahan yang timbul adalah bagaimana upaya pemerintah kota Samarinda dalam melakukan normalisasi Sungai Karang Mumus terhadap peningkatan kualitas air sungai?
1.3. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah untuk memberikan informasi tentang upaya pemerintah kota Samarinda dalam melakukan normalisasi sungai Karang Mumus terhadap peningkatan kualitas air sungai.

1.4. Manfaat Penulisan
1.      Bagi Penulis: Penulisan ini memberikan pengetahuan dan informasi mengenai upaya pemerintah kota Samarinda untuk melakukan normalisasi sungai Karang Mumus
2.    Bagi Pembaca dan Penulis Lainnya: Dapat menambah pengetahuan bagi pembaca dan bagi penulis selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan referensi untuk membahas tentang normalisasi sungai Karang Mumus.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Sungai
Keberadaan sungai di kehidupan sehari-hari menjadi salah satu faktor penting. Masyarakat membutuhkan air, sarana transportasi melalui air untuk menunjang perekonomian. Namun, kurang kesadaran akan pentingnya kebersihan menjadi faktor yang paling dominan, di samping itu kepekaan masyarakat terhadap lingkungan sungai pun dipertanyakan. Mereka tidak mengetahui bahaya apa yang akan terjadi apabila tidak dapat menjaga lingkungan sekitar. Pengertian sungai adalah aliran air tawar yang bergerak melalui saluran alami yang kedua pinggirnya dibatasi oleh tanggul sungai dan bermuara ke laut, danau, atau sungai lain (sungai induk). Beberapa istilah penting yang perlu kita ketahui yaitu alur sungai, daerah aliran sungai, rezim sungai, hilir sungai, hulu sungai, muara sungai, mata air, dan debit sungai.

2.1.1.      Pencemaran Sungai Karang Mumus
Menurut SK Menteri Lingkungan Hidup pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan atau komponen lain ke dalam air/udara dan atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air atau udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Peningkatan eksploitasi terhadap sumber daya alam (SDA) akan menyebabkan peningkatan kerusakan ekosistem, sebagai contoh timbulnya zat sampah yang mengakibatkan terjadinya pencemaran. Sungai Karang Mumus (SKM) salah satu anak Sungai Mahakam yang membelah sebagian wilayah utara kota Samarinda. Sungai Mahakam sendiri merupakan sungai terpanjang di Indonesia, setelah sungai Barito. Sungai Karang Mumus merupakan sarana transportasi penting dalam

menggerakkan sektor ekonomi, sosial dan budaya serta akses menuju kota-kota lainnya di Kalimantan Timur.
Bagi sebagian penduduk kota tepian yang tinggal di bantaran sungai Karang Mumus mungkin masih mengingat banyak hal menarik di sepanjang sungai ini, terutama pada era tahun 1970-1980. Kala itu rumah-rumah yang terbuat dari papan berjajar di sepanjang sungai ini, dilengkapi batang dari rakit kayu gelondongan dan diatasnya dibuat jamban. Batang berfungsi sebagai tempat MCK (Mandi-Cuci-Kakus). Air sungai karang Mumus belum tercemar saat itu.Dulu, di sore hari adalah waktu yang sangat dinantikan anak-anak untuk mandi di sungai. Mereka menangkap ikan dan menciduk anak udang dengan menggunakan tudung saji. Sesekali saat itu masih terlihat beberapa jenis ikan, seperti ikan haruan, patin, pipih, biawan, dan pepuyu. Termasuk haliling (siput) yang biasanya menempel disekitar batang di rumah-rumah warga.
Kapal kayu bermotor yang umumnya membawa sembako yang akan dijual ke hulu Mahakam, juga memanfaatkan sungai ini sebagai salah satu jalur transportasi. Kapal-kapal itu juga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan beberapa kebutuhan bahan pokok. Terkadang ada pula kapal yang mengangkut papan-papan hasil dari sawmill yang pada waktu itu merupakan usaha yang banyak digeluti warga kota Samarinda.
Jika kapal barang tersebut bersandar di batang, seketika akan dijadikan sarana untuk terjun “ciruk” (istilah terjun bebas) atau salto dari atasnya sebelum menyentuh sungai. Anak lelaki yang lebih berani biasanya menaiki jembatan yang menghubungkan ke seberang sungai, jembatan Karang Mumus kala itu masih jembatan kayu. Sungai Karang Mumus adalah kolam renang pertama mereka untuk belajar berenang.
Lalu bagaimana wajah sungai Karang Mumus saat ini? Sungai Karang Mumus kini kondisinya tercemar dan sangat memprihatinkan. Airnya keruh kecoklat-coklatan, bahkan sekali waktu hitam dan berbau busuk sangat menyengat. Tumpukan sampah mendangkalkan sungai, terutama di kawasan jalan perniagaan pasar segiri, mengendap membentuk sedimen. Warga yang tak bertanggung jawab terus membuang limbah pribadi ke sungai pun limbah berbagai jenis usaha, sortiran sayur yang tidak terjual, bahkan limbah ternak ayam. Jadilah sungai Karang Mumus seperti “tong sampah” terpanjang di kota Samarinda. Beberapa anak-anak nampak masih memanfaatkan pendangkalan sungai untuk bermain layang-layang. Namun sudah tidak berenang lagi karena kondisi yang tidak memungkinkan. Kecuali mereka yang masih tinggal pada rumah-rumah sepanjang sungai yang belum direlokasi, mereka masih mandi pada batang-batang yang masih menyediakan jamban.
2.2.  Kualitas Air Sungai Karang Mumus
Sungai Karang Mumus semakin memprihatinkan dengan terjadinya pembukaan lahan, penggalian tambang. Ketika hujan turun, air yang dibawa ke sungai mengandung lumpur. Kawasan utara Samarinda sangat rawan banjir, disebabkan kerena di kawasan itu terletak Daerah Aliran Sungai (DAS) Karang Mumus. Terdapat lebih dari 20 izin usaha pertambangan (IUP) dan belasan di antaranya berada di dekat DAS Karang Mumus. Sebelum marak penambangan saja, banjir besar pernah melanda kota Samarinda pada tahun 1998.
Data yang dilansir Forum Satu Bumi menyebutkan, DAS Karang Mumus telah dikepung usaha pertambangan batubara yang luasnya mencapai 12.236,4 hektar atau sekitar 55,2% dari wilayah DAS Karang Mumus.Di bagian hulu, ada 12 areal pertambangan batubara. Aktivitas ini berkontribusi besar terhadap pencemaran dan pendangkalan Sungai Karang Mumus.
Kebutuhan utama air bersih di Kota Samarinda berasal dari Sungai Mahakam. Dan Sungai Karang Mumus bermuara di Sungai Mahakam sehingga air sungai yang berasal dari Sungai Karang Mumus juga turut diolah menjadi air bersih yang disalurkan oleh PDAM Kota Samarinda.
Pendangkalan bukan hanya terjadi di badan sungai, melainkan juga di Bendungan Benanga yang merupakan tempat penampungan air dari berbagai anak sungai, sebelum dialirkan melalui Sungai Karang Mumus.Luasan bendung Benanga yang berfungsi sebagai penampung air bersih makin berkurang. Data Balai Wilayah III Kementerian PU menyebutkan, luas bendung Benanga saat ini hanya tersisa 11 hektare.
Dilansir dari Antara news, air sungai Karang Mumus sudah tidak layak pakai atau digunakan oleh warga yang berada di bantaran sungai tersebut karena sudah tercemar dengan tingkatan di atas ambang batas. Hal ini menandakan bahwa kualitas air sungai Karang Mumus sudah tidak layak konsumsi dan jika dikonsumsi maka akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
2.3.Pengertian Normalisasi Sungai
            Normalisasi dalam arti sebenarnya yaitu mengembalikan bentuk sungai sesuai dengan peruntukan serta bentuk awalnya. Dalam hal ini, sungai yang telah ada karena ciptaan Allah SWT., harusnya selalu dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Pemerintah yang melakukan normalisasi harusnya mengikuti bentuk sungai yang ada, buka membuat tebing beton yang lurus-lurus saja. Contohnya tebing beton yang dibangun di jalan Ruhui Rahayu Samarinda di dekat Taman Cerdas. Di satu sisi telah di bangun, namun di sisi lainnya, masyarakat yang dihimbau untuk pindah dari pinggiran sungai Karang Mumus masih enggan untuk mengikuti himbauan pemerintah. Padahal, mereka disediakan lahan perumahan yang bisa ditinggali. Ini merupakan langkah pemerintah kota Samarinda agar pinggiran sungai Karang Mumus bisa bersih dan tidak terlihat kumuh. Namun, masyarakat dengan berbagai alasan tetap tinggal di pinggiran sungai Karang Mumu situ. Tak hanya di jalan Ruhui Rahayu Samarinda, di Gang Nibung dekat pasar Segiri, pernah juga dilakukan relokasi kepada masyarakat, sebagaian ada yang pindah, namun banyak warga yang tidak mengikuti himbauan tersebut. Kendala-kendala dilapangan membuat program normalisasi sulit dilakukan. Cara relokasi pun di rasa sulit untuk terealisasi dengan sempurna.


BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
   Pengelolaan sampah tidak hanya dibebankan kepada pundak pemerintah. Namun, perlunya kesadaran bagi masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, dan memilahnya dengan benar. Adanya Peraturan Daerah No.2 Tahun 2011 harus dipatuhi dan perlu adanya revisi terkait kebijakan tersebut. Hal ini tentu berkaitan dengan pilihan publik  dan faktor ekonomi untuk merealisasikan hal tersebut. Adapun solusi yang ditawarkan oleh penulis yaitu:
1.      Teknik pemilahan sampah yaitu: di setiap rumah dihimbau untuk memilah sampah sesuai dengan jenisnya.
2.      Solusi dari hal ini yaitu menyediakan tong sampah yang sesuai standar agar memudahkan petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk mengangkut sampah tersebut
3.      Adanya penjadwalan pengangkutan sampah yaitu: sampah organik dan sampah anorganik.
4.      Adanya kebijakan untuk pengecekan berkala terhadap kendaraan pengangkut sampah dan juga servis kendaraan tersebut.
5.      Petugas kebersihan atau pasukan kuning harus dilengkapi dengan alat pelindung diri yang baik dan memenhi standar kesehatan
6.      Memasang CCTV (Closed Circuit Television) tempat-tempat pembuangan sampah sementara.
7.      Penyediaan alat pendaur ulang sampah.

3.2.Saran
Untuk pembaca: semoga pembaca dapat menambah pengetahuannya tentang pengelolaan sampah yang ada di Kota Samarinda beserta solusi yang bisa diterapkan di kota Samarinda.
Peneliti            : Kepada peneliti atau penulis mengenai pengelolaan sampah di Samarinda agar dapat mengkaji lebih dalam lagi mengenai pengolahan sampah yang diolah sehingga menghasilkan nilai ekonomis tentunya dengan menggunakan teknologi seperti negara-negara maju yang telah berhasil mendaur ulang sampah di negara mereka



DAFTAR PUSTAKA
Soemarno dan Naryono. Perancangan Sistem Pemilahan , Pengeringan, dan Pembakaran Sampah Organik Rumah Tangga. Indonesia Green Technology Journal. E-ISSN.2338-1787.
Uje, Paselle & Nurfitriyah. Evaluasi Peraturan Daerah No.2 Tahun 2011. Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Samarinda. Jurnal Administratve Reform.Vol.2 No.3, April-Juni 2011. (Sumber juga dari kuncaricari.blogspot.co.id, penulis aktiv blog)
_________.https://ivanprakasa.com/2014/02/22/pengolahan-sampah-di-jepang/
_________.Peraturan Daerah No.2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah







Sejarah Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unmul

Pada awalnya berdirinya, 28 September 1962, UNMUL hanya memiliki satu fakultas, yaitu Fakultas Ketatanegaraan dan Ketataniagaan....