Tuesday, October 6, 2020

ADA APA DENGAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA???




Baru-baru ini DPR mengesahkan Omnibus Law yang di dalamnya terdapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada 05 Oktober 2020. Seperti dilansir di KOMPAS.com DPR RI telah mengesahkan omnibus law salah satunya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

 Sebelum melangkah lebih jauh, maka perlu diketahui pengertian dari omnibus law itu  sendiri adalah Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal. Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law. Adapun RUU yang lainnya yaitu tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Yang menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan para pekerja buruh adalah ada beberapa pasal yang menyebabkan salah satu pihak di rugikan jika kebijakan ini diberlakukan. Adapun pasal-pasal tersebut adalah:

1.    Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, di antaranya sebagai berikut:

a)      Pasal 59 UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

b)      Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah. Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/09090351/ini-pasal-pasal-kontroversial-dalam-bab-ketenagakerjaan-uu-cipta-kerja?page=all.

2.    Pasal 79

a)    Pasal 79 Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.

b)     Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan. Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

c)      Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

d)      Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Kemudian,

e)       Pasal 79 ayat (5) menyebutkan, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
 
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/09090351/ini-pasal-pasal-kontroversial-dalam-bab-ketenagakerjaan-uu-cipta-kerja?page=all.

 

3.    Pasal 88

a)    Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan. Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

b)    Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah". Pasal-pasal UU Ketenagakerjaan yang dihapus Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/09090351/ini-pasal-pasal-kontroversial-dalam-bab-ketenagakerjaan-uu-cipta-kerja?page=all.

4.    Adanya aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.

a)    Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b)    Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan. Namun, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya. Selain itu, UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.  https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/09090351/ini-pasal-pasal-kontroversial-dalam-bab-ketenagakerjaan-uu-cipta-kerja?page=all.

5.    Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja. Adapun bunyi pasal yang sebelumnya ada pada UU Nomor 13 Tahun 2003 yang di hapus yaitu:

a)    Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam. Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156. Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebutkan, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.

 

Lebih ringkasnya yang ditolak Kaum Buruh 

  1.    UMK bersyarat dan UMSK dihapus
  2.     Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Dengan rincian, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan
  3.  PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Buruh menolak PKWT seumur hidup.
  4.  Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.
  5.  Waktu kerja tetap eksploitatif. Hal ini membuat para buruh menolak jam kerja yang eksploitatif
  6.  Hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang.
  7. Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang. (Sumber: Suara.com)

Berikut penulis tambahkan beberapa pasal yang di hapus/diubah/dihilangkan pada UU No.13 Tahun 2003 yang tak terdapat pada RUU Cipta Kerja





(Masih banyak lagi jika di ulas lebih dalam mengenai isi dari pasal per pasal)

Jadi, itulah beberapa dampak yang diterima bagi buruh/pekerja jika kebijakan ini diberlakukan. Adanya hak-hak kaum buruh yang harus tergeser.  Penulis menyarankan pembaca untuk menganalisis antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan RUU Cipta Kerja yang saat ini sudah di sahkan. Sehingga, wawasan bertambah dan berbicara sesuai data dan fakta. Untuk mendapatkan nya dapat menekan  link berikut. https://www.kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf

Untuk mendapatkan RUU Cipta Karya dapat klik link berikut  https://mmc.tirto.id/doc/2020/10/06/UU_Cipta_kerja_FINAL_Paripurna.pdf

 Terima kasih.

#DiskusiYangSehat

#DiskusiSesuaiFakta

 

 

 

 

 



No comments:

Post a Comment

Sejarah Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unmul

Pada awalnya berdirinya, 28 September 1962, UNMUL hanya memiliki satu fakultas, yaitu Fakultas Ketatanegaraan dan Ketataniagaan....