Thursday, December 20, 2018

Makalah Pilihan Publik Sosial


Upaya Pemerintah Kota Samarinda Dalam Melakukan Relokasi
Di Bantaran Sungai Karang Mumus




BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Lingkungan yang bersih menjadi dambaan semua orang. Namun, ironinya hal tersebut belum terwujud. Hal ini tidak terlepas dari perilaku masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya sehingga menimbulkan masalah bagi lingkungan. Permasalahan tersebut seperti banjir, selokan tidak lancar, pencemaran air, pencemaran tanah, bahkan pencemaran udara.
Dalam kenyataannya, masyarakat masih banyak membuang sampah ke sungai. Khususnya warga yang tinggal di pinggiran sungai Karang Mumus. Sungai yang mengalir di kota Samarinda ini, ibarat tong sampah besar yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membuang sampah mereka. Padahal, air sungai Karang Mumus digunakan untuk minum, mencuci, memasak, mandi.  Parahnya kebiasaan mereka yang tidak memiliki jamban sehingga membuat jamban di pinggir sungai. Betapa kotornya air sungai Karang Mumus. Ironinya, setiap hujan deras banjir di kawasan dekat Terminal Pasar Segiri yang berdekatan dengan jembatan Nibung, jalanan akan tergenang.  Tak hanya itu, jika kemarau tiba, air sungai menghitam dan tampaklah sampah-sampah yang bertumpuk-tumpuk yang tidak bisa mengurai di tanah. Sungai terlihat dangkal, air kotor, dan habitat di air sungai tersebut terkena imbasnya.
Menilik sejarah tentang Sungai Karang Mumus, Sungai Karang Mumus adalah nama sungai yang membelah sebagian wilayah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Sungai Karang Mumus merupakan anak dari Sungai Mahakam yang memiliki panjang aliran 34,7 kilometer.Sungai Karang Mumus menjadi salah satu jalur trasportasi air bagi warga yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Karang Mumus. Selain itu juga menjadi sumber aktifitas warga mulai dari mencuci, mandi, dan lain sebagainya. Sesuai dengan intruksi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Samarinda, saat ini kualitas air Sungai Karang Mumus tidak lagi layak untuk digunakan oleh warga akibat pencemaran limbah rumah tangga yang melebihi ambang batas normal.
Himbauan dari pemerintah kota Samarinda telah dilakukan melalui Peraturan Daerah yang memberikan sanksi bagi orang yang membuang sampah dan akan di denda. Namun, sampai saat ini belum pernah ada masyarakat yang ditangkap dan dikenakan denda karena membuang sampah. Berbagai tindakan pemerintah kota Samarinda yaitu melakukan normalisasi, namun kondisinya saat ini masih sama saja. Sungai masih dangkal dan kebiasaan masyarakat tetap saja membuang sampah di sungai.
Uraian di atas menjadi landasan berfikir, mengapa sifat masyarakat susah di ubah dan mengapa kebijakan normalisasi sungai masih belum bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap sungai Karang Mumus.
Semua pihak menginginkan bahwa sungai Karang Mumus, airnya jernih, bersih dan bebas sampah serta rumah-rumah kumuh di bantaran sungai Karang Mumus bisa di relokasi. Namun, upaya-upaya itu ibarat jalan buntu yang tidak ada titik terangnya.
Dari uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengulas lebih dalam yang tertuang di makalah ini tentang Upaya Pemerintah Kota Samarinda Dalam Melakukan Normalisasi Sungai Karang Mumus Terhadap Peningkatan Kualitas Air Sungai.

1.2. Permasalahan
Dari latar belakang yang telah dikemukakan maka permasalahan yang timbul adalah bagaimana upaya pemerintah kota Samarinda dalam melakukan normalisasi Sungai Karang Mumus terhadap peningkatan kualitas air sungai?
1.3. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah untuk memberikan informasi tentang upaya pemerintah kota Samarinda dalam melakukan normalisasi sungai Karang Mumus terhadap peningkatan kualitas air sungai.

1.4. Manfaat Penulisan
1.      Bagi Penulis: Penulisan ini memberikan pengetahuan dan informasi mengenai upaya pemerintah kota Samarinda untuk melakukan normalisasi sungai Karang Mumus
2.    Bagi Pembaca dan Penulis Lainnya: Dapat menambah pengetahuan bagi pembaca dan bagi penulis selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan referensi untuk membahas tentang normalisasi sungai Karang Mumus.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Sungai
Keberadaan sungai di kehidupan sehari-hari menjadi salah satu faktor penting. Masyarakat membutuhkan air, sarana transportasi melalui air untuk menunjang perekonomian. Namun, kurang kesadaran akan pentingnya kebersihan menjadi faktor yang paling dominan, di samping itu kepekaan masyarakat terhadap lingkungan sungai pun dipertanyakan. Mereka tidak mengetahui bahaya apa yang akan terjadi apabila tidak dapat menjaga lingkungan sekitar. Pengertian sungai adalah aliran air tawar yang bergerak melalui saluran alami yang kedua pinggirnya dibatasi oleh tanggul sungai dan bermuara ke laut, danau, atau sungai lain (sungai induk). Beberapa istilah penting yang perlu kita ketahui yaitu alur sungai, daerah aliran sungai, rezim sungai, hilir sungai, hulu sungai, muara sungai, mata air, dan debit sungai.

2.1.1.      Pencemaran Sungai Karang Mumus
Menurut SK Menteri Lingkungan Hidup pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan atau komponen lain ke dalam air/udara dan atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air atau udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Peningkatan eksploitasi terhadap sumber daya alam (SDA) akan menyebabkan peningkatan kerusakan ekosistem, sebagai contoh timbulnya zat sampah yang mengakibatkan terjadinya pencemaran. Sungai Karang Mumus (SKM) salah satu anak Sungai Mahakam yang membelah sebagian wilayah utara kota Samarinda. Sungai Mahakam sendiri merupakan sungai terpanjang di Indonesia, setelah sungai Barito. Sungai Karang Mumus merupakan sarana transportasi penting dalam

menggerakkan sektor ekonomi, sosial dan budaya serta akses menuju kota-kota lainnya di Kalimantan Timur.
Bagi sebagian penduduk kota tepian yang tinggal di bantaran sungai Karang Mumus mungkin masih mengingat banyak hal menarik di sepanjang sungai ini, terutama pada era tahun 1970-1980. Kala itu rumah-rumah yang terbuat dari papan berjajar di sepanjang sungai ini, dilengkapi batang dari rakit kayu gelondongan dan diatasnya dibuat jamban. Batang berfungsi sebagai tempat MCK (Mandi-Cuci-Kakus). Air sungai karang Mumus belum tercemar saat itu.Dulu, di sore hari adalah waktu yang sangat dinantikan anak-anak untuk mandi di sungai. Mereka menangkap ikan dan menciduk anak udang dengan menggunakan tudung saji. Sesekali saat itu masih terlihat beberapa jenis ikan, seperti ikan haruan, patin, pipih, biawan, dan pepuyu. Termasuk haliling (siput) yang biasanya menempel disekitar batang di rumah-rumah warga.
Kapal kayu bermotor yang umumnya membawa sembako yang akan dijual ke hulu Mahakam, juga memanfaatkan sungai ini sebagai salah satu jalur transportasi. Kapal-kapal itu juga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan beberapa kebutuhan bahan pokok. Terkadang ada pula kapal yang mengangkut papan-papan hasil dari sawmill yang pada waktu itu merupakan usaha yang banyak digeluti warga kota Samarinda.
Jika kapal barang tersebut bersandar di batang, seketika akan dijadikan sarana untuk terjun “ciruk” (istilah terjun bebas) atau salto dari atasnya sebelum menyentuh sungai. Anak lelaki yang lebih berani biasanya menaiki jembatan yang menghubungkan ke seberang sungai, jembatan Karang Mumus kala itu masih jembatan kayu. Sungai Karang Mumus adalah kolam renang pertama mereka untuk belajar berenang.
Lalu bagaimana wajah sungai Karang Mumus saat ini? Sungai Karang Mumus kini kondisinya tercemar dan sangat memprihatinkan. Airnya keruh kecoklat-coklatan, bahkan sekali waktu hitam dan berbau busuk sangat menyengat. Tumpukan sampah mendangkalkan sungai, terutama di kawasan jalan perniagaan pasar segiri, mengendap membentuk sedimen. Warga yang tak bertanggung jawab terus membuang limbah pribadi ke sungai pun limbah berbagai jenis usaha, sortiran sayur yang tidak terjual, bahkan limbah ternak ayam. Jadilah sungai Karang Mumus seperti “tong sampah” terpanjang di kota Samarinda. Beberapa anak-anak nampak masih memanfaatkan pendangkalan sungai untuk bermain layang-layang. Namun sudah tidak berenang lagi karena kondisi yang tidak memungkinkan. Kecuali mereka yang masih tinggal pada rumah-rumah sepanjang sungai yang belum direlokasi, mereka masih mandi pada batang-batang yang masih menyediakan jamban.
2.2.  Kualitas Air Sungai Karang Mumus
Sungai Karang Mumus semakin memprihatinkan dengan terjadinya pembukaan lahan, penggalian tambang. Ketika hujan turun, air yang dibawa ke sungai mengandung lumpur. Kawasan utara Samarinda sangat rawan banjir, disebabkan kerena di kawasan itu terletak Daerah Aliran Sungai (DAS) Karang Mumus. Terdapat lebih dari 20 izin usaha pertambangan (IUP) dan belasan di antaranya berada di dekat DAS Karang Mumus. Sebelum marak penambangan saja, banjir besar pernah melanda kota Samarinda pada tahun 1998.
Data yang dilansir Forum Satu Bumi menyebutkan, DAS Karang Mumus telah dikepung usaha pertambangan batubara yang luasnya mencapai 12.236,4 hektar atau sekitar 55,2% dari wilayah DAS Karang Mumus.Di bagian hulu, ada 12 areal pertambangan batubara. Aktivitas ini berkontribusi besar terhadap pencemaran dan pendangkalan Sungai Karang Mumus.
Kebutuhan utama air bersih di Kota Samarinda berasal dari Sungai Mahakam. Dan Sungai Karang Mumus bermuara di Sungai Mahakam sehingga air sungai yang berasal dari Sungai Karang Mumus juga turut diolah menjadi air bersih yang disalurkan oleh PDAM Kota Samarinda.
Pendangkalan bukan hanya terjadi di badan sungai, melainkan juga di Bendungan Benanga yang merupakan tempat penampungan air dari berbagai anak sungai, sebelum dialirkan melalui Sungai Karang Mumus.Luasan bendung Benanga yang berfungsi sebagai penampung air bersih makin berkurang. Data Balai Wilayah III Kementerian PU menyebutkan, luas bendung Benanga saat ini hanya tersisa 11 hektare.
Dilansir dari Antara news, air sungai Karang Mumus sudah tidak layak pakai atau digunakan oleh warga yang berada di bantaran sungai tersebut karena sudah tercemar dengan tingkatan di atas ambang batas. Hal ini menandakan bahwa kualitas air sungai Karang Mumus sudah tidak layak konsumsi dan jika dikonsumsi maka akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
2.3.Pengertian Normalisasi Sungai
            Normalisasi dalam arti sebenarnya yaitu mengembalikan bentuk sungai sesuai dengan peruntukan serta bentuk awalnya. Dalam hal ini, sungai yang telah ada karena ciptaan Allah SWT., harusnya selalu dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Pemerintah yang melakukan normalisasi harusnya mengikuti bentuk sungai yang ada, buka membuat tebing beton yang lurus-lurus saja. Contohnya tebing beton yang dibangun di jalan Ruhui Rahayu Samarinda di dekat Taman Cerdas. Di satu sisi telah di bangun, namun di sisi lainnya, masyarakat yang dihimbau untuk pindah dari pinggiran sungai Karang Mumus masih enggan untuk mengikuti himbauan pemerintah. Padahal, mereka disediakan lahan perumahan yang bisa ditinggali. Ini merupakan langkah pemerintah kota Samarinda agar pinggiran sungai Karang Mumus bisa bersih dan tidak terlihat kumuh. Namun, masyarakat dengan berbagai alasan tetap tinggal di pinggiran sungai Karang Mumu situ. Tak hanya di jalan Ruhui Rahayu Samarinda, di Gang Nibung dekat pasar Segiri, pernah juga dilakukan relokasi kepada masyarakat, sebagaian ada yang pindah, namun banyak warga yang tidak mengikuti himbauan tersebut. Kendala-kendala dilapangan membuat program normalisasi sulit dilakukan. Cara relokasi pun di rasa sulit untuk terealisasi dengan sempurna.


BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
   Pengelolaan sampah tidak hanya dibebankan kepada pundak pemerintah. Namun, perlunya kesadaran bagi masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, dan memilahnya dengan benar. Adanya Peraturan Daerah No.2 Tahun 2011 harus dipatuhi dan perlu adanya revisi terkait kebijakan tersebut. Hal ini tentu berkaitan dengan pilihan publik  dan faktor ekonomi untuk merealisasikan hal tersebut. Adapun solusi yang ditawarkan oleh penulis yaitu:
1.      Teknik pemilahan sampah yaitu: di setiap rumah dihimbau untuk memilah sampah sesuai dengan jenisnya.
2.      Solusi dari hal ini yaitu menyediakan tong sampah yang sesuai standar agar memudahkan petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk mengangkut sampah tersebut
3.      Adanya penjadwalan pengangkutan sampah yaitu: sampah organik dan sampah anorganik.
4.      Adanya kebijakan untuk pengecekan berkala terhadap kendaraan pengangkut sampah dan juga servis kendaraan tersebut.
5.      Petugas kebersihan atau pasukan kuning harus dilengkapi dengan alat pelindung diri yang baik dan memenhi standar kesehatan
6.      Memasang CCTV (Closed Circuit Television) tempat-tempat pembuangan sampah sementara.
7.      Penyediaan alat pendaur ulang sampah.

3.2.Saran
Untuk pembaca: semoga pembaca dapat menambah pengetahuannya tentang pengelolaan sampah yang ada di Kota Samarinda beserta solusi yang bisa diterapkan di kota Samarinda.
Peneliti            : Kepada peneliti atau penulis mengenai pengelolaan sampah di Samarinda agar dapat mengkaji lebih dalam lagi mengenai pengolahan sampah yang diolah sehingga menghasilkan nilai ekonomis tentunya dengan menggunakan teknologi seperti negara-negara maju yang telah berhasil mendaur ulang sampah di negara mereka



DAFTAR PUSTAKA
Soemarno dan Naryono. Perancangan Sistem Pemilahan , Pengeringan, dan Pembakaran Sampah Organik Rumah Tangga. Indonesia Green Technology Journal. E-ISSN.2338-1787.
Uje, Paselle & Nurfitriyah. Evaluasi Peraturan Daerah No.2 Tahun 2011. Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Samarinda. Jurnal Administratve Reform.Vol.2 No.3, April-Juni 2011. (Sumber juga dari kuncaricari.blogspot.co.id, penulis aktiv blog)
_________.https://ivanprakasa.com/2014/02/22/pengolahan-sampah-di-jepang/
_________.Peraturan Daerah No.2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah







No comments:

Post a Comment

Sejarah Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unmul

Pada awalnya berdirinya, 28 September 1962, UNMUL hanya memiliki satu fakultas, yaitu Fakultas Ketatanegaraan dan Ketataniagaan....