Baru-baru
ini DPR mengesahkan Omnibus Law yang di dalamnya terdapat Rancangan Undang-Undang
(RUU) Cipta Kerja pada 05 Oktober 2020. Seperti dilansir di KOMPAS.com DPR RI telah mengesahkan omnibus law salah satunya Rancangan Undang-Undang
(RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna, Senin
(5/10/2020).
Sebelum melangkah lebih jauh, maka perlu
diketahui pengertian dari omnibus law itu
sendiri adalah Secara
terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya.
Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua
atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal. Dengan kata lain, omnibus law
artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan
yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung
hukum. RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law. Adapun RUU
yang lainnya yaitu tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan
Perekonomian dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Yang menjadi perdebatan di kalangan akademisi
dan para pekerja buruh adalah ada beberapa pasal yang menyebabkan salah satu
pihak di rugikan jika kebijakan ini diberlakukan. Adapun pasal-pasal tersebut
adalah:
1.
Bab IV
tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, di antaranya sebagai berikut:
a)
Pasal 59
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu
tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
b)
Pasal 59
ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan
sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan
perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah. Sebelumnya,
UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya
boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha
untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/09090351/ini-pasal-pasal-kontroversial-dalam-bab-ketenagakerjaan-uu-cipta-kerja?page=all.
2.
Pasal 79
a)
Pasal 79 Hak pekerja mendapatkan hari libur dua
hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan
dipangkas.
b)
Pasal 79
ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan
satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan. Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan
istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun
berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.
c)
Pasal 79 ayat
(3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah
pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
d)
Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti
tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama. Kemudian,
e)
Pasal 79 ayat (5) menyebutkan, perusahaan
tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/09090351/ini-pasal-pasal-kontroversial-dalam-bab-ketenagakerjaan-uu-cipta-kerja?page=all.
3.
Pasal 88
a)
Ayat (3) yang
tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan
pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan. Tujuh kebijakan
itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak
masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk
dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang
dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena
menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta
upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
b)
Pasal 88 Ayat
(4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan
pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah". Pasal-pasal UU Ketenagakerjaan yang dihapus Aturan mengenai sanksi bagi
pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta
Kerja.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/09090351/ini-pasal-pasal-kontroversial-dalam-bab-ketenagakerjaan-uu-cipta-kerja?page=all.
4.
Adanya aturan mengenai sanksi bagi pengusaha
yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.
a)
Pasal 91 ayat
(1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan
antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak
boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b)
Kemudian Pasal
91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah
pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain
tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah
ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan. Namun, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua
pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya. Selain itu, UU Cipta
Kerja menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan
kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan. https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/09090351/ini-pasal-pasal-kontroversial-dalam-bab-ketenagakerjaan-uu-cipta-kerja?page=all.
5.
Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta
Kerja. Adapun bunyi pasal yang sebelumnya ada pada UU Nomor 13 Tahun
2003 yang di hapus yaitu:
a)
Pasal 169 ayat
(1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di
antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam. Pengajuan PHK juga
bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga
bulan berturut-turut atau lebih. Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan
pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja
satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156. Namun,
Pasal 169 ayat (3) menyebutkan, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan
seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.
Lebih ringkasnya yang ditolak Kaum Buruh
- UMK bersyarat dan UMSK dihapus
- Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Dengan rincian, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan
- PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Buruh menolak PKWT seumur hidup.
- Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.
- Waktu kerja tetap eksploitatif. Hal ini membuat para buruh menolak jam kerja yang eksploitatif
- Hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang.
- Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang. (Sumber: Suara.com)
Berikut penulis tambahkan beberapa pasal yang di hapus/diubah/dihilangkan pada UU No.13 Tahun 2003 yang tak terdapat pada RUU Cipta Kerja
Jadi, itulah beberapa dampak yang diterima bagi buruh/pekerja jika kebijakan ini diberlakukan. Adanya hak-hak kaum buruh yang harus tergeser. Penulis menyarankan pembaca untuk menganalisis antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan RUU Cipta Kerja yang saat ini sudah di sahkan. Sehingga, wawasan bertambah dan berbicara sesuai data dan fakta. Untuk mendapatkan nya dapat menekan link berikut. https://www.kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
Untuk mendapatkan RUU Cipta Karya dapat klik link berikut https://mmc.tirto.id/doc/2020/10/06/UU_Cipta_kerja_FINAL_Paripurna.pdf




