Berantas Korupsi, Tegakkan Sendi-Sendi Demokrasi Bebas Korupsi
Korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa terjadi di negeri ini. Berbagai Kasus yang terjadi melemahkan tatanan negara Indonesia. Dampak yang dirasakan pun semakin mencuat akibat tingkah koruptor yang tidak lagi takut hukum, baik hukum agama maupun hukum nasional. Meraup keuntungan uang negara merupakan praktek koruptor yang tidak memiliki hati nurani. Negara Indonesia ini sudah merasakan kemerdekaan selama 67 tahun. Tetapi kemerdekaan negara ini belum sepenuhnya merdeka. Mengapa demikian? Karena negara ini masih saja dijajah oleh perilaku koruptor yang kian merajalela hingga menempatkan Indonesia berada di urutan ke-5 negara terkorup di dunia dan urutan pertama negara terkorup di Asia-Pasifik tahun 2012 ini. Sungguh ironis menyaksikan betapa hebatnya negara Indonesia menjadi dominan negara penuh korupsi oleh pejabat-pejabat negara yang seharusnya menjalankan mandat rakyat untuk memimpin negeri ini menjadi maju bebas korupsi.
Berbagai kasus yang terjadi dari tahun ke tahun, penanganannya belum memberikan dampak yang signifikan terhadap tindak pidana korupsi di negeri ini. Seakan-akan korupsi sudah membudaya, mengakar kuat dan menjadi darah daging bagi pejabat yang memanfaatkan kesempatan dalam keluasan meraup uang negara yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat. Demonstrasi sebagai protes masyarakat juga belum membuka mata pejabat yang korupsi bahwa tindakan mereka sungguh tidak manusiawi.
Dampak dari kasus korupsi dan juga pelakunya tidak saja berimbas kepada kerugian negara tetapi juga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap peran pemerintah yang menjalankan fungsinya sebagai mandat rakyat juga semakin berkurang. Rakyat menjadi lebih apatis dan menganggap negara ini hanya di sibukkan oleh persoalan korupsi yang akhirnya tidak menemukan titik kejelasan dalam penyelesaiannya. Berbagai hal yang menyulut praktek korupsi oleh pejabat dapat dilakukan karena memanfaatkan celah untuk memperkaya diri sendiri dan akhirnya terjadi ‘rantai makanan’ yang berkesinambungan dari satu pejabat ke pejabat lain. Pelaku korupsi sudah tidak jera terhadap hukum negara ini dan terlebih lagi tidak takut terhadap hukum agama yang melarang perbuatan haram. Inilah moral yang seharusnya dimusnahkan dari perilaku mereka.
Berkaitan dengan korupsi yang dilakukan pejabat negara hingga saat ini memberikan paradigma dimasyarakat bahwa ‘hukum di negara ini bisa dibeli’. Pelaku korupsi di negeri ini tidak jera terhadap hukum yang diberlakukan di Indonesia. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah hukum Indonesia terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang salah atau aparatur penegak hukum yang tidak menjalankan fungsinya? Penulis pun dapat memberikan asumsi bahwa ketegasan dalam penanganan pelaku korupsi harus diberikan efek jera yang dikenang sampai akhir hayatnya.
Sistem pemerintahan yang transparan kepada masyarakat merupakan dambaan rakyat di negara ini. Oleh karena itu diperlukan cara untuk mencegah dan membasmi praktek korupsi di Indonesia. Hal-hal yang dapat dilakukan adalah dengan 3S, yaitu:
- Strategi Preventif : yaitu strategi pencegahan yang dapat dilaksanakan untuk menekan praktek korupsi. Dapat dilakukan dengan:
- Setiap hari bagi pegawai yang menganut agama Islam harus membaca Al-Qur’an yang dipimpin oleh pegawai yang kompeten di bidang Agama Islam selama 15 menit. Ini diharapkan untuk menanamkan nilai agama dalam kehidupannya.
- Di tingkat sekolah, taman kanak-kanak, harus diberikan kurikulum dan memasukkan mata pelajaran tentang Korupsi. Hal ini sangat berguna untuk mendidik sejak dini dan menanamkan kepada siswa bahwa korupsi sangat merugikan negara dan merusak moral kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Di tingkat perguruan tinggi, mahasiswa juga perlu mendapatkan wawasan tentang Korupsi hingga lulus menjadi Sarjana. Hal ini dapat diberlakukan hingga menempuh Strata 1 (S1). Tujuannya adalah untuk mendidik dan menekan praktek korupsi di negara ini agar dapat ditangani dengan baik.
- Di tingkat perekrutan penyelidik Tindak Pidana Korupsi di KPK. Dalam hal ini dalam perekrutan penyelidik, KPK harus benar-benar merekrut orang yang sudah diberikan pelatihan-pelatihan dalam menangani kasus korupsi. Misalnya dengan merekrut sarjana hukum dari berbagai Universitas di Indonesia untuk membantu peran KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia dan telah mendapatkan pelatihan khusus.
- Sebaiknya KPK, merekrut penyelidik yang tidak berkaitan dengan aparatur penegak hukum lainnya sehingga kinerja KPK dalam penyelidikan hanya menggunakan penyelidik dari internal KPK saja dan tidak ada campur tangan dari lembaga lainnya.
- Di tingkat daerah di seluruh Indonesia, KPK harus mendirikan kantor perwakilannya dan dilengkapi dengan CCTV. Hal ini sangat berguna untuk mengawasi lebih intensif lagi terhadap perilaku korupsi di masyarakat. Serta menambah personil penyidik disetiap daerah .
- 2. Strategi Penindakan Terhadap Pelaku Korupsi
- Pelaku yang telah positif melakukan korupsi di hukum seumur hidup. Baik kasus korupsi yang ringan hingga kasus korupsi yang berat dan menggunakan uang negara dalam jumlah besar.
- Pelaku tidak diperbolehkan lagi untuk menjabat di pemerintahan Indonesia. Meliputi seluruh daerah di Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
- Harta kekayaan di sita oleh negara dan dikembalikan kepada negara.
- Pelaku tindak pidana korupsi harus dipisahkan dari tahanan lain di dalam penjara. Dan ruangan untuk tindak pidana korupsi tidak boleh mewah seperti hotel dan tidak perlu di fasilitasi dengan berbagai media elektronik untuk berkomunikasi
- Setiap hari harus mendapat pengarahan dalam bidang ilmu agama dan tahanan pidana korupsi harus beraktifitas untuk membersihkan unit atau ruangan penjara dan menggunakan baju bertuliskan “ Saya Seorang Koruptor”
- Aparatur penegak hukum, seperti polisi dan kejaksaan harus menjalankan fungsinya dengan tidak melakukan korupsi. Jika melanggar dan ikut praktek korupsi, maka harus di penjara seumur hidup, dengan sanksi moral selama hidupnya.
- 3. Strategi Pengawasan oleh KPK
- Penyidik yang telah di tunjuk harus menjalankan fungsinya dengan baik. Dan melakukan pengucapan Sumpah yakni sebagai berikut:
Sumpah Penyidik KPK
- Saya berjanji taat dan patuh terhadap ketentuan Agama Tuhan Yang Maha Esa
- Saya berjanji bekerja dengan sejujur-jujurnya untuk menyidik kasus korups
- Saya berjanji dan bersumpah, jika saya melanggar ketentuan hukum dapat di penjara seumur hidup
- Saya berjanji dan bersumpah, jika saya berbohong dalam menyelidiki kasus korupsi maka Neraka Allah tempat saya kelak. Hukum Allah saya terima di Dunia dan di Akhirat
- Saya berjanji dan bersumpah, tidak akan menerima suap berupa uang, barang dan lain sebagainya untuk menutupi kasus yang saya selidiki.
(Sumpah ini diucapkan setiap hari selama 15 menit oleh seluruh anggota KPK, agar senantiasa tertanam di diri mereka untuk melaksanakan fungsinya dengan jujur).
- KPK juga harus menerima laporan dari berbagai instansi ketika terjadi mark-up dana yang dilakukan oleh pegawai pemerintah.
- Setiap instansi harus dilengkapi kamera CCTV, hal ini untuk mendisiplinkan kejujuran dalam pelayanan publik kepada masyarakat.
Dengan berbagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ini, moral dari pejabat negara harus diperbaiki. Sistem pemerintahan yang transparan kepada masyarakat harus selalu di upayakan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat kembali lagi. Kita sebagai warga negara Indonesia harus maju bersama-sama untuk berantas korupsi sampai ke akar-akarnya sehingga tidak ada lagi mentalitas yang rusak menyebabkan negara ini penuh dengan KORUPSI. Inilah yang dapat penulis paparkan. Semoga Indonesia bersih dari Korupsi dan mampu mensejahterakan masyarakat Indonesia dan tidak dijajah oleh perilaku koruptor.
Pantun :
Negeri ini negeri tercinta
Sungguh indah tanpa dilema
Berantaslah korupsi di Indonesia
KPK jaya dan pasti BISA !
Maju Terus Bersama KPK !
(Tulisan saya 28 November 2012)
No comments:
Post a Comment