CARA DAFTAR PEMASANGAN LISTRIK VOUCHER ONLINE
Pengalaman yang saya alami sendiri dan saya temukan dilapangan. Kebanyakan dari masyarakat belum mengetahui pendaftaran untuk pertama kali jika ingin memasang listrik dengan voucher. Jujur saja masyarakat banyak mengatakan bahwa "Pasang listrik kok mahal betul ya?, Daya 1.200 watt bayarnya Rp. 2.500.000,- bahkan dimintai dana sampai Rp. 3.000.000,-. Itu lah sebagian tanggapan tetangga saya yang mengalami sendiri pemasangan listrik menggunakan voucher dan dimintai dengan harga tinggi.
Nah sahabat kreatif, sebenarnya kita bisa daftar online dan kita langsung mengetahui berapa yang harus kita bayar. Bayarnya ke bank pun bisa. Berikut situs untuk daftar online pemasangan listrik
www.pln.co.id
Nanti dilayar akan muncul kata sambungan baru ,
1. klik PASANG SAMBUNGAN.
2. Muncul syarat dan ketentuan, sebelum klik setuju pada bagian bawah layar, mohon dibaca ketentuan yang telah ditetapkan oleh PLN
Berikut link yang dapat dikunjungi: http://www.pln.co.id/pelanggan/pelayanan-online/sambungan-baru
3. Setelah KLIK SETUJU pada layar, maka akan muncul UU. No. 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan.
4. KLIK OK
5. Isi data pelanggan dan data pemohon sesuai dengan KTP
6. Pada Pilihan produk layanan, Anda dapat memilih Prabayar dan pasca bayar. Kalau mau menggunakan voucher listrik maka pilih yang pasca bayar. Maka nanti kita akan membeli voucher listrik sendiri dan mengisikan nomor token yang kita peroleh dari konter yang menjual token listrik.
Ada voucher 20 ribu, 50, 100, 200 dll.
7. Isi keterangan Peruntukan, apakah untuk rumah tangga, kegiatan sosial dll. sesuaikan dengan kebutuhan anda.
8. Klik Hitung Biaya, maka biaya akan muncul sesuai dengan daya listrik yang anda pilih. 1200 watt, 2200, atau 3.300 watt.
9. setelah setuju ikuti petunjuk selanjutnya hingga nanti muncul kode pembayaran yang kita gunakan untuk membayar di bank.
10. Tunggu hingga pihak PLN akan menghubungi anda jika akan melakukan pemasangan. Nomor telepon/hp yang dicantumkan konsumen harus aktif. Agar Memudahkan pihak PLN menguhubungi anda.
Demikian penjelasan ini. Semoga bermanfaat. Silakan di share ya,, Trims.
www.pln.co.id
Nanti dilayar akan muncul kata sambungan baru ,
1. klik PASANG SAMBUNGAN.
2. Muncul syarat dan ketentuan, sebelum klik setuju pada bagian bawah layar, mohon dibaca ketentuan yang telah ditetapkan oleh PLN
Berikut link yang dapat dikunjungi: http://www.pln.co.id/pelanggan/pelayanan-online/sambungan-baru
3. Setelah KLIK SETUJU pada layar, maka akan muncul UU. No. 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan.
4. KLIK OK
5. Isi data pelanggan dan data pemohon sesuai dengan KTP
6. Pada Pilihan produk layanan, Anda dapat memilih Prabayar dan pasca bayar. Kalau mau menggunakan voucher listrik maka pilih yang pasca bayar. Maka nanti kita akan membeli voucher listrik sendiri dan mengisikan nomor token yang kita peroleh dari konter yang menjual token listrik.
Ada voucher 20 ribu, 50, 100, 200 dll.
7. Isi keterangan Peruntukan, apakah untuk rumah tangga, kegiatan sosial dll. sesuaikan dengan kebutuhan anda.
8. Klik Hitung Biaya, maka biaya akan muncul sesuai dengan daya listrik yang anda pilih. 1200 watt, 2200, atau 3.300 watt.
9. setelah setuju ikuti petunjuk selanjutnya hingga nanti muncul kode pembayaran yang kita gunakan untuk membayar di bank.
10. Tunggu hingga pihak PLN akan menghubungi anda jika akan melakukan pemasangan. Nomor telepon/hp yang dicantumkan konsumen harus aktif. Agar Memudahkan pihak PLN menguhubungi anda.
Demikian penjelasan ini. Semoga bermanfaat. Silakan di share ya,, Trims.
No comments:
Post a Comment